Jejamo.com, Kota Metro – Satreskrim Polres Kota Metro berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan SMP Ahmad Dahlan, Kota Metro. Aksi keduanya sempat terekam CCTV dan viral di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, WhatsApp, dan TikTok.
Tindak kejahatan itu terjadi pada Minggu, 8/12/2024, sekitar pukul 14.32 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku masuk ke area parkir dan mencuri sepeda motor Honda Beat, sementara pelaku lainnya berjaga di dekat gerbang untuk memantau situasi.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan SMP Ahmad Dahlan. Mereka juga terlibat dalam kasus serupa di Kampus Dharma Wacana, Metro Barat,” ungkap Iptu Rosali pada Jumat, 13/12/2024.
Kedua pelaku berinisial AFL (28) dan MIM (26), warga Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di wilayah Bungkuk, Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, pada Rabu kemarin, 11/12/2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/372/XII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Desember 2024.
Menurut keterangan polisi, keduanya mencuri dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman Kampus Dharma Wacana. Setelah mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rosali.
Atas perbuatannya, AFL dan MIM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)